Menu

Mode Gelap

Berita Jawa · 5 Nov 2025 02:37 WIB ·

Klaten Bergerak! DPRD Gelar Paripurna Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Demi Kemandirian dan Keadilan untuk Rakyat


 Penyerahan dokumen rancang peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Ketua DPRD Kab Klaten H. Edy Sasongko dan Bupati Kab Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom Perbesar

Penyerahan dokumen rancang peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Ketua DPRD Kab Klaten H. Edy Sasongko dan Bupati Kab Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom

Pewarta: Ernawan.k
Editor: Tim Gareng-Petruk
Biro: Klaten
Sumber: Pasukan08.com

Klaten – Dalam semangat membangun kemandirian daerah dan memperkuat pelayanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten pada Senin, 3 November 2025, menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda utama: penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Klaten yang penuh dengan suasana serius, namun optimis. Dari jajaran eksekutif hingga tokoh masyarakat hadir, menandakan bahwa keputusan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pondasi ekonomi rakyat Klaten.


🏛️ Rapat Paripurna: Sinergi Antara Pemerintah dan Rakyat

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, dan dihadiri oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom. Turut hadir pula Wakil Bupati, Forkopimda, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Pj Sekda, para camat, pimpinan partai politik, serta tokoh agama.

Usai pengecekan kuorum—dengan 35 dari 49 anggota dewan hadir—rapat resmi dibuka oleh Ketua DPRD dengan penuh khidmat:

“Bismillahirrahmanirrahim, rapat saya nyatakan dibuka dan untuk umum.”

Kalimat pembuka itu bukan sekadar seremonial, tapi sebuah simbol: pintu pembahasan kebijakan untuk rakyat Klaten resmi dibuka.


💡 Mengapa Perlu Penyesuaian Perda PDRD?

Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan dengan tegas bahwa Pajak dan Retribusi Daerah adalah urat nadi pembangunan daerah. Tanpa pengelolaan yang baik dan regulasi yang sejalan dengan pusat, pelayanan publik bisa tersendat.

“Raperda ini bukan sekadar angka dan pasal, tapi fondasi bagi pembangunan Klaten yang mandiri dan berdaya saing. Kita ingin agar setiap rupiah dari rakyat, kembali untuk rakyat,” tegas Hamenang.

Selain itu, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda sebelumnya. Evaluasi ini penting agar regulasi daerah tetap sejalan dengan kepentingan umum dan tidak menghambat iklim investasi di Klaten.


⚖️ Dasar Hukum: Patuh pada Aturan, Bergerak untuk Kemajuan

Langkah penyesuaian ini berlandaskan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kementerian.

“Ketaatan pada regulasi pusat bukan berarti kehilangan jati diri daerah. Justru dari sinilah otonomi daerah bisa berdiri tegak — karena taat hukum, tapi tetap berpihak pada rakyat,” ungkap salah satu anggota dewan yang hadir.


🚀 Menuju Klaten Mandiri: Pajak Rakyat untuk Rakyat

Pasukan 08 melihat langkah DPRD dan Pemkab Klaten ini sebagai bentuk nasionalisme fiskal daerah. Pajak dan retribusi bukan alat menekan rakyat, tapi senjata pembangunan untuk kemandirian.

Ketua Umum Pasukan 08, Arfian, memberikan pandangannya:

“Langkah DPRD Klaten adalah contoh ideal: kolaboratif, transparan, dan berorientasi rakyat. Setiap kebijakan daerah harus punya roh keberpihakan — bukan sekadar administratif, tapi solutif.”

Ia juga menekankan pentingnya transparansi digital dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal regulasi pajak daerah agar tidak disalahgunakan.


🔍 Harapan dari Rakyat Klaten

Raperda ini diharapkan mampu:

  • Menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.
  • Memastikan setiap kebijakan fiskal berpihak kepada pelayanan publik, bukan sekadar penambahan pendapatan.

Dengan semangat gotong royong dan pengawasan publik, rakyat Klaten percaya perubahan ini akan membawa manfaat nyata.


💬 Quote dari Pasukan 08

“Negara kuat bukan karena banyak pajak, tapi karena rakyat percaya uang pajaknya kembali untuk mereka.”
— Arfian, Ketua Umum Pasukan 08


Catatan Akhir dari Pasukan08.com

Langkah DPRD Klaten hari ini bukan sekadar pembahasan perda. Ini adalah ikrar kebangsaan dalam bentuk lokal — bahwa dari ruang rapat kecil di Klaten, ada nyala semangat besar untuk menegakkan kemandirian daerah, keadilan fiskal, dan pemerintahan yang berpihak pada rakyat.

Pasukan 08 akan terus mendukung gerakan daerah seperti ini — bergerak dengan nurani, berpikir dengan solusi, dan berjuang dengan aksi.


🟩 Pasukan08.com — Relawan Digital, Patriot Siber, Garda Rakyat Indonesia.
Berjuang dengan Semangat, Berpikir dengan Hati, Bergerak untuk Negeri.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hj. Dahlia Suhartono SKM, M.Si Resmi Jabat Sekretaris Pasukan 08 Sumut yang Baru

6 Februari 2026 - 11:57 WIB

SPPG Cahaya Siap Beraksi, Ribuan Anak di Cawas Klaten Akan Terima MBG

6 Februari 2026 - 11:50 WIB

Klaten Selatan Dilanda Masalah Sampah, Warga Diminta Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

6 Februari 2026 - 11:43 WIB

Episode II: Tuhan yang Menangis di Balik Gedung Parlemen

1 Februari 2026 - 15:09 WIB

Kegiatan Sosial Budaya, Didik Haryadi Serahkan Ambulans kepada Relawan RCTD Klaten

1 Februari 2026 - 14:27 WIB

IUS CORDIS (II) – Ketika Hukum Bertanya pada Hatinya Sendiri: Dari Negara Pasal Menuju Negara Nurani

1 Februari 2026 - 04:47 WIB

Trending di Berita Pasukan08