Oleh:
Arfian Dikron Septiandri, S.Kom, MBA, SH, CCA, CCSA, CIISA, C.ED
Ketua Umum DPP Pasukan 08 dan Ketua Bahu Prabowo (Bantuan Hukum)
Di sebuah ruang pengadilan yang dingin, Dewi Keadilan berdiri dengan mata tertutup, timbangan di tangan kiri, pedang di tangan kanan. Namun di Indonesia hari ini, sering kali yang tertutup bukan hanya mata Dewi Keadilan, melainkan juga nurani manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Hukum kita terdengar lantang di teks, tetapi sering gagap di kenyataan. Pasal-pasal disusun rapi, namun keadilan justru tercecer di lorong-lorong kekuasaan.
Di negeri ini, pencuri ayam dihukum dengan kecepatan kilat, sementara pencuri masa depan bangsa sering berjalan santai dengan jas mahal dan senyum tebal. Maka pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah kita punya hukum?”
melainkan:
“Apakah hukum masih punya hati?”
KRITIK TERHADAP HUKUM POSITIF YANG KEHILANGAN RUH
Hukum Indonesia hari ini terlalu sering terjebak dalam apa yang saya sebut sebagai Ius Formalis Tanpa Ruh— hukum yang sah secara teks, namun yatim secara keadilan. Ia menuhankan prosedur, tetapi memiskinkan empati. Ia menjunjung kepastian, namun menyingkirkan kebijaksanaan.
Hukum diperlakukan seperti mesin:
siapa salah, diproses; siapa kuat, dilindungi; siapa lemah, dilumat.
Padahal hukum sejatinya bukan sekadar alat ketertiban, melainkan jalan peradaban. Jika hukum hanya melahirkan rasa takut, tanpa melahirkan rasa adil, maka yang kita bangun bukan negara hukum, melainkan negara ketakutan.
IUS CORDIS: PENEMUAN HUKUM NURANI OLEH ARFIAN DIKRON SEPTIANDRI, FOUNDER BAHU PRABOWO DAN KETUA UMUM DPP PASUKAN 08
Saya mengajukan sebuah gagasan: IUS CORDIS NUSANTARA —Hukum Nurani Nusantara.
Sebuah paradigma hukum baru yang belum tertulis dalam kitab mana pun, tetapi telah lama hidup di dalam batin bangsa ini.
Ius Cordis bukan meniadakan hukum positif, melainkan menyempurnakannya. Ia berpijak pada tiga pilar:
- Nurani Hakim (Conscientia Judicis)
Hakim bukan sekadar corong undang-undang,
tetapi penjaga denyut keadilan sosial. - Keadilan Kontekstual (Justitia Contextualis)
Hukum tidak boleh buta terhadap realitas sosial,
budaya, dan luka sejarah. - Pertanggungjawaban Moral Kekuasaan (Ethica Potestas)
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin berat pula standar etik dan hukum yang dikenakan.
Dalam Ius Cordis, hukum tidak hanya bertanya: Pasal apa yang dilanggar?
tetapi juga: Luka apa yang ditimbulkan? Siapa yang paling menderita?
Dan siapa yang paling diuntungkan?
DEWA-DEWI KEADILAN: MEMBUKA MATA, MENURUNKAN NURANI
Dalam khazanah simbolik, Dewi Keadilan menutup mata agar netral. Namun di Nusantara, barangkali sudah saatnya ia membuka mata batinnya. Bukan untuk memihak, tetapi untuk melihat penderitaan rakyat yang tak tercatat dalam berkas perkara. Pedang keadilan bukan untuk menakut-nakuti yang lemah, melainkan untuk menebas kesewenang-wenangan. Timbangan keadilan bukan untuk menimbang kekuasaan, tetapi untuk menimbang akibat moral dari setiap putusan hukum.
HUKUM MASA DEPAN INDONESIA: DARI TEKS KE MAKNA
Hukum Indonesia ke depan harus berani berevolusi dari sekadar legalistik menjadi humanistik-nurani. Negara hukum tidak cukup hanya adil di atas kertas, tetapi harus terasa adil di warung kecil, di ladang, di kampung, di ruang-ruang sunyi rakyat jelata.
Hukum yang tepat bagi Indonesia adalah hukum yang lahir dari rahim budayanya sendiri—tegas, beradab, dan berjiwa.
SARASEHAN HUKUM DI HADAPAN TUHAN DAN RAKYAT
Pada akhirnya, setiap hukum akan kembali diuji bukan di pengadilan, melainkan di hadapan sejarah dan di hadapan Tuhan.
Ius Cordis Nusantara mengajak kita bertanya dengan jujur: Apakah hukum yang kita tegakkan hari ini akan kita pertanggungjawabkan dengan tenang di hadapan nurani kita sendiri?
Jika jawabannya belum, maka inilah saatnya membangun hukum bukan hanya dengan logika dan pasal, tetapi dengan hati yang berani adil.
Sebab bangsa besar bukan hanya bangsa yang taat hukum, melainkan bangsa yang memanusiakan keadilan.










