Pewarta: Tim Hukum Bahu Prabowo DPP
Editor: Tim Gareng-Petruk
Biro: Humas DPP
Di zaman media sosial ini, jempol kita sering jadi senjata—baik buat bersorak, tapi kadang juga buat mengarahkan sorak ke pejabat. Lantas, ketika sebuah komentar tajam dilontarkan ke pejabat negara lewat medsos, apakah itu kritik sah, atau malah jebol ke ranah hukum seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE?
Ketua Umum Pasukan 08, Arfian, turun tangan memberikan pandangannya, bersama data hukum dan pendapat pakar siber agar kita semua paham: sebagai rakyat sekaligus relawan digital, kita punya hak bukan hanya untuk bersuara — tapi juga untuk tahu batas dan tanggung-jawabnya.
📚 “Apa Kata Hukum?”
- Undang-undang yang relevan:
- Pasal 27 ayat (3) UU No.11/2008 (sebelum revisi) menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan… informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…” dapat dipidana. SIP Law Firm+2Berkas DPR+2
- Dalam perubahan terbaru (UU No.1/2024), muncul Pasal 27A yang mengatur: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal… melalui sistem elektronik.” Hukumonline+1
- Sementara itu, Pasal 310 KUHP (dan perubahan di UU No.1/2023) juga mengatur pencemaran nama baik secara umum. Hukumonline+1
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 hanya dapat dikenakan terhadap individu/perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau jabatan semata. mkri.id+1
- Pakar hukum dan siber memberi catatan:
- “Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi yang sah.” ICJR
- “UU ITE seharusnya fokus pada transaksi elektronik, bukan jadi alat pembungkam kritik.” komdigi.go.id
🗣️ Pendapat Arfian – Ketua Umum Pasukan 08
“Sebagai relawan digital yang setiap hari bertemu dengan posting, komentar dan tagar rakyat, saya melihat dua hal penting:
Kritik kepada pejabat itu sah—justru bagian demokrasi. Tapi kalau komentar itu menyerang pribadi, menuduh tanpa bukti, lalu menyebar ke publik dengan tujuan menjatuhkan, maka bisa masuk ranah hukum.
Pejabat negara punya fungsi publik, sehingga tidak boleh anti kritik. Tapi rakyat juga harus berhati-hati bahwa kebebasan berpendapat bukan kebebasan menghancurkan nama baik orang tanpa fakta.”
Arfian menambahkan: “Relawan digital harus menjadi jembatan: kita bantu rakyat bersuara, tapi juga bantu masyarakat memahami kapan risiko hukumnya muncul. Kalau pejabat melapor kritik sebagai pencemaran nama baik, rakyat harus tahu dasar hukumnya, agar kita tidak takut bersuara — tapi juga tidak sembrono.”
✅ “Kapan Komentar Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik / UU ITE?”
Berdasarkan data hukum dan pendapat pakar:
- Bila komentar menuduh secara spesifik (misalnya “Pejabat X korup” tanpa bukti) dan tersebar ke publik → bisa jadi pencemaran nama baik.
- Bila menggunakan media elektronik (medsos) → bisa masuk Pasal 27A UU 1/2024 sebagai “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik”.
- Namun, bila komentar berupa kritik terhadap kebijakan publik pejabat (yang bersifat fungsi publik) → tidak otomatis pencemaran, sebab kritik adalah bagian pengawasan masyarakat. MK menekankan bahwa norma tersebut harus dipahami dengan memperhatikan bahwa yang menjadi korban harus “individu/perseorangan”. mkri.id
⚠️ “Tapi… Pejabat Tidak Boleh Anti Kritik!”
Arfian dan pakar sepakat:
- Pejabat negara adalah bagian dari ruang publik — maka kritik terhadap kebijakan, kinerja, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik adalah wajar dan bahkan diperlukan demi akuntabilitas.
- Jika kritik hanya diarahkan ke jabatan atau fungsi, bukan menyerang pribadi secara tak berdasar, maka ruang kebebasan berpendapat tetap terjaga.
- Namun, bila komentar meleset ke “fitnah”, “menuduh tanpa bukti”, “menyebar hoaks” → maka hukum bisa mengejar. Oleh itu, rakyat & relawan digital harus paham: “berani bersuara” dan “bertanggung‐jawab bersuara”.
🔍 Catatan Penting untuk Relawan Digital & Masyarakat
- “Kata‐kata kasar” belum pasti pidana, tapi menuduh dengan klaim faktual tanpa bukti bisa masuk ranah pidana.
- Menyebut pejabat “bodoh”, “koruptor”, atau sejenisnya tanpa data bisa jadi masalah.
- Menyampaikan kritik lewat media sosial: pastikan fakta, konteks, dan tujuan pengaduan publik jelas.
- Bila merasa jadi korban nama baik, undang‐undang mengatur sebagai delik aduan (korban harus mengajukan). mkri.id+1
- Fungsi relawan digital seperti Pasukan 08 adalah menjadi mediator: menjaga kebebasan berpendapat rakyat, dan memastikan ruang daring tak jadi ladang sembarangan untuk menghancurkan nama baik tanpa dasar.
🎯 Kesimpulan
Kritik terhadap pejabat lewat media sosial bukan otomatis masuk ranah pidana—asal dilakukan dengan niat pengawasan publik, berbasis fakta, dan menyasar fungsi publik. Namun, bila komentar tersebut menuduh secara spesifik, tanpa bukti, dengan tujuan merusak nama baik individu, maka bisa dijerat oleh UU ITE (Pasal 27A) dan/atau KUHP (Pasal 310).
Pejabat negara juga punya kewajiban moral: tidak boleh anti kritik. Karena rakyat yang bersuara adalah cermin demokrasi yang sehat. Pasukan 08 mengajak semua pihak: bersuara untuk perubahan, bukan untuk menebar kebencian; mengkritik dengan cerdas, bukan menghancurkan dengan sembarangan.
“Berdebatlah seperti pengawal bangsa—keras pada kebijakan, lembut pada pribadi.”
— Arfian, Ketua Umum Pasukan 08
Salam dari Pasukan 08: dari relawan digital untuk republik yang lebih adil, bersih, dan berani bersuara. ✌️










