Menu

Mode Gelap

Opinion · 1 Feb 2026 14:34 WIB ·

Soroti Penegakan Hukum Lingkungan, Akademisi Pertanyakan Konsistensi Negara Hukum Pancasila


 Soroti Penegakan Hukum Lingkungan, Akademisi Pertanyakan Konsistensi Negara Hukum Pancasila Perbesar

Jakarta – Bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di penghujung tahun 2025 kembali memunculkan diskursus serius mengenai penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi besar, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan sejumlah kajian, kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp68 triliun, dengan korban terdampak termasuk 1.199 anak bangsa. Peristiwa ini dinilai bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kebijakan ini diumumkan pada 20 Januari 2026 sebagai bagian dari respons negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

Namun demikian, langkah tersebut memunculkan diskusi lanjutan di ruang publik. Santiarner Silalahi, Ketua LBH YGNA sekaligus Sekretaris Jenderal Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara, menilai bahwa pencabutan izin perlu disertai dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, setiap kebijakan harus berpijak pada prinsip Rule of Law, bukan semata-mata penggunaan kewenangan administratif.

“Pencabutan izin memang dimungkinkan secara hukum, tetapi harus didasarkan pada audit lingkungan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kejelasan tindak lanjut, dikhawatirkan kebijakan ini justru menyisakan persoalan baru,” ujarnya dalam sebuah kajian tertulis.

Ia juga menekankan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup tanpa kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihan lingkungan dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Santiarner mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang bersifat reaktif dan sporadis berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat terdampak maupun dunia usaha.

“Jika kebijakan dilakukan tanpa audit yang transparan, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa hukum dijalankan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan,” jelasnya.

Dalam konteks Negara Hukum Pancasila, ia menilai bahwa perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan keadilan sosial harus berjalan beriringan. Negara tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga adil, terukur, dan konsisten dalam menegakkan hukum.

Isu ini menjadi pengingat bahwa penanganan bencana dan kerusakan lingkungan memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem. Publik pun berharap langkah pemerintah ke depan mampu memberikan keadilan bagi korban bencana sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kegiatan Sosial Budaya, Didik Haryadi Serahkan Ambulans kepada Relawan RCTD Klaten

1 Februari 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Revitalisasi 16.169 Sekolah, SMP Muhammadiyah Sinar Fajar Klaten Jadi Salah Satu Penerima

1 Februari 2026 - 00:56 WIB

RMOLJABAR : Relawan Pasukan 08 Siap Amankan Prabowo Dari Kampanye Hitam Dan Kecurangan Pemilu

16 Juni 2024 - 02:19 WIB

Kantor Berita Antara : Deklarasi pasukan siber pemenangan Prabowo Subianto

16 Juni 2024 - 01:35 WIB

IDN TIMES : Relawan Pasukan 08 Dukung Prabowo, Cegah Hoaks di Dunia Maya

16 Juni 2024 - 01:17 WIB

TV ONE NEWS : Relawan Bertambah, Prabowo Subianto Dapat Angin Segar Bisa Menang Pilpres 2024

16 Juni 2024 - 01:13 WIB

Trending di Berita Pasukan08