Pewarta: Frendy Wongkar
Editor: Tim Media Center Pasukan 08
MINAHASA SELATAN — Sejumlah warga miskin dan miskin ekstrem di Desa King, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, mengeluhkan dugaan pemotongan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang penyalurannya bekerja sama dengan Perum Bulog.
Berdasarkan surat undangan resmi dari Bulog yang diterima warga, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebutkan berhak menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Undangan itu diantar langsung oleh perangkat desa ke rumah warga dan difoto sebagai dokumentasi.
Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan bahwa mayoritas warga justru hanya menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng, atau setengah dari jumlah yang tertera di surat resmi.
Seorang warga menyampaikan keluhannya dengan nada penuh emosi:
“Torang ini rakyat miskin, kiapa dorang potong sesuka hati torang pe jatah?”
Warga lainnya turut berharap agar kebenaran dapat terungkap:
“Semoga dorang yang potong-potong itu bisa sadar. Tuhan kase akang keadilan pa torang.”
Warga merasa dokumentasi foto yang menunjukkan mereka memegang paket lengkap hanya dijadikan formalitas, sementara bantuan yang diserahkan tidak sesuai isi undangan.
Dasar Hukum Bantuan CPP
Program bantuan ini dijalankan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanganan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk:
✓ Menjamin ketepatan sasaran program sosial
✓ Menggunakan data tunggal penerima bantuan
✓ Meningkatkan koordinasi pemerintah pusat–daerah
Bulog sendiri bertugas menyalurkan CPP sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
LIN Minsel: “Jika Jatah Sudah Tertulis, Tidak Ada yang Boleh Mengurangi”
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Minahasa Selatan, Charmen Kasenda, mengecam dugaan pemotongan ini.
“Surat undangan dari Bulog itu dokumen negara. Nama penerima jelas, jumlah jelas. Jika yang diterima tidak sesuai, itu adalah dugaan penyimpangan.”
Kasenda menyebut pihaknya telah mengumpulkan undangan penerima, foto dokumentasi, dan keterangan warga untuk bahan investigasi.
“Kalau ada bukti kuat, kami siap menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Tidak boleh ada perangkat desa yang bermain-main dengan hak masyarakat miskin.”
Ia menutup pernyataan dengan penegasan tegas:
“Ketika hak rakyat miskin dirampas, negara sedang dipermalukan. Rakyat boleh lemah, tetapi hukum tidak boleh.”
Belum Ada Klarifikasi Pemerintah Desa
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa King maupun Kecamatan Maesaan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Pewarta telah mencoba menghubungi perangkat desa untuk mendapatkan penjelasan, dan pemberitaan akan diperbarui segera setelah tanggapan diterima.
Ketua LIN Minsel meminta agar penyaluran bantuan ke depan dilakukan transparan dan sesuai ketentuan, demi memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.










